http://www.freesearchenginesubmission.info cliquez ici pour visiter LEGALITAS PERUSAHAAN DAN IJIN USAHA | Umroh-Balikpapan Umroh-Balikpapan: LEGALITAS PERUSAHAAN DAN IJIN USAHA

Umroh Balikpapan

  • Assalamualaikum


    “Mengeluarkan biaya untuk kepentingan haji sama dengan mengeluarkannya untuk perang fii sabiilillah.Satu dirham menjadi tujuh ratus kali lipat.”(HR.Ibnu Abi Syaibah,Ahmad,Tirmidzi,Baihaqi dengan sanad yang hasan)“Pembiayaan dalam haji sama dengan pembiayaan dalam berjihad di jalan Allah swt; akan dibalas dengan pahala 700 kali lipat.” [HR. Ahmad]. “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak.Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga".[HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387] “Orang yang melaksanakan haji dan orang yang melaksanakan umrah adalah tetamu Allah swt. Allah swt. akan memberi apa yang mereka minta; akan mengabulkan doa yang mereka panjatkan; akan mengganti biaya yang telah mereka keluarkan; dan akan melipat-gandakan setiap satu Dirham menjadi satu juta Dirham.” [HR. Al-Fakihani dalam Akhbaru Makkah]. “Orang yang melaksanakan haji sama sekali tidak akan jatuh miskin.” [HR. Ath-Thabrani dan Al-Bazzar. “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).

    Rabu, 01 April 2015

    LEGALITAS PERUSAHAAN DAN IJIN USAHA

    PT. Arminareka Perdana sebagai penyelenggara umroh dan haji telah mendapatkan izin usaha dari :

    1. Direktur Jendral pariwisata dengan nomor : kep.21/BPU/II/90 NPWP : 01.342.510.3-432.000
    2. Direktur jendral penyelenggaraan haji dan umroh dengan nomor :
    • No.Izin Domisili : 300/75/KI IB/XI/2007
    • No. Izin Umroh   : D / 146 Tahun 2012
    • No. Izin Haji Plus: D / 230 Tahun 2012
    • Anggota AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia) No. Reg. 075/AMPHURI/2008
    • Terdaftar di Kementrian Agama No. Dj.VII.I/4/Hj.09/1332/2008
    • Terdaftar di Ministry of Hajj Saudi Arabia
     LEGALITAS PERUSAHAAN
    Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) sebagai organisasi yang berwibawa dan profesional dalam membina dan memberdayakan anggotanya sebagai penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus yang bersatu padu melayani seluruh kebutuhan umat Islam Indonesia dalam penyelenggaraan haji dan umrah
    Dewan Syariah Nasional-MUI sebagai Lembaga Bisnis Syariah. Pada tahun 2012 MUI juga telah menerbitkan Fatwa DSN  No.83/DSN-MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umroh  bahwa Usaha Program Kemitraan yang di jalankan oleh PT Arminareka Perdana Diperbolehkan dan Halal











    Alamat Perwakilan PT. ARMINAREKA PERDANA Balikpapan

    Jl. Ulin Raya Rt 14 No 04 Perumnas Batu Ampar Balikpapan Utara 

    Kalimantan Timur 76126



    Telp : 085247447779 / 554CCACB
            : 0542-415787 
            : 0542-421877

    E-mail :  Syah.Saidillah@Gmail.com

    Tidak ada komentar :

    Posting Komentar