Assalamualaikum
LEGALITAS PERUSAHAAN DAN IJIN USAHA
PT. Arminareka Perdana sebagai penyelenggara umroh dan haji telah mendapatkan izin usaha dari :
1. Direktur Jendral pariwisata dengan nomor : kep.21/BPU/II/90 NPWP : 01.342.510.3-432.000
2. Direktur jendral penyelenggaraan haji dan umroh dengan nomor :
- No.Izin Domisili : 300/75/KI IB/XI/2007
- No. Izin Umroh : D / 146 Tahun 2012
- No. Izin Haji Plus: D / 230 Tahun 2012
- Anggota AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia) No. Reg. 075/AMPHURI/2008
- Terdaftar di Kementrian Agama No. Dj.VII.I/4/Hj.09/1332/2008
- Terdaftar di Ministry of Hajj Saudi Arabia
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) sebagai organisasi yang berwibawa dan
profesional dalam membina dan memberdayakan anggotanya
sebagai penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus yang bersatu
padu melayani seluruh kebutuhan umat Islam Indonesia dalam
penyelenggaraan haji dan umrah
Dewan
Syariah Nasional-MUI sebagai Lembaga
Bisnis Syariah. Pada tahun 2012 MUI juga telah menerbitkan Fatwa DSN
No.83/DSN-MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah
Jasa Perjalanan Umroh bahwa Usaha Program Kemitraan yang di jalankan
oleh PT Arminareka Perdana Diperbolehkan dan Halal
Alamat Perwakilan PT. ARMINAREKA PERDANA Balikpapan
Jl. Ulin Raya Rt 14 No 04 Perumnas Batu Ampar Balikpapan Utara
Kalimantan Timur 76126
Telp
: 085247447779 / 554CCACB
: 0542-415787
: 0542-421877
E-mail
: Syah.Saidillah@Gmail.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar